Menurut
Internasional Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
Menurut Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
2.2 Landasan-landasan Demokrasi
Pembukaan UUD 1945
1. Alinea pertama
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
2. Alinea kedua
Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3. Alinea ketiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
4. Alinea keempat
Melindungi segenap bangsa.
Batang Tubuh UUD 1945
1. Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan adalah ditangan rakyat.
2. Pasal 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3. Pasal 6
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
4. Pasal 24 dan Pasal 25
Peradilan yang merdeka.
5. Pasal 27 ayat 1
Persamaan kedudukan di dalam hukum.
6. Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
Lain-lain
1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
Menurut Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
2.2 Landasan-landasan Demokrasi
Pembukaan UUD 1945
1. Alinea pertama
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
2. Alinea kedua
Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3. Alinea ketiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
4. Alinea keempat
Melindungi segenap bangsa.
Batang Tubuh UUD 1945
1. Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan adalah ditangan rakyat.
2. Pasal 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3. Pasal 6
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
4. Pasal 24 dan Pasal 25
Peradilan yang merdeka.
5. Pasal 27 ayat 1
Persamaan kedudukan di dalam hukum.
6. Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
Lain-lain
1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
Lingkup
regional
Pada lingkup
regional, perkembangan dan kecendrungan global merupakan salah satu faktor yang
sangat memengaruhi dinamika keamanan kawasan regional. Kecendrungan yang muncul
di kawasan adalah terjadinya pergeseran pada masalah keamanan regional, antara
lain adanya konflik yang menyangkut klaim teritorial, jalur komunikasi laut dan
jalur perdagangan melalui laut. Isu-isu keamanan non-tradisional yang terjadi pada lingkup global,
juga menjadi isu utama kawasan regional. Interaksi dan dinamika hubungan
negara-negara besar dunia seperti Amerika Serikat, Republik
Rakyat Cina, Jepang,
Rusia, Iran, dan Uni Eropa, akan merupakan
faktor yang berpengaruh dalam peta keamanan di Asia Pasifik.
Lingkup domestik
Pada lingkup
domestik, Indonesia sebagai bangsa yang berada di tengah-tengah perkembangan
dunia, tidak terlepas dari pengaruh perkembangan global dan regional. Dinamika
politik ekonomi, sosial dan keamanan yang terjadi di kawasan, ikut berpengaruh
terhadap perkembangan sosial politik dan keamanan yang terjadi di Indonesia.
Isu keamanan domestik yang timbul pada dekade terakhir ini, tidak terlepas dari
kontribusi faktor-faktor eksternal, baik langsung maupun tidak langsung.
Selain
faktor eksternal, terdapat pula sejumlah faktor internal yang berpotensi
mengganggu stabilitas keamanan nasional. Faktor-faktor tersebut antara lain,
dampak heterogenitas suku bangsa Indonesia, situasi ekonomi yang menyebabkan
beban hidup semakin berat, serta faktor politik dan sosial. Akumulasi faktor
eksternal dan internal tersebut kemudian muncul dalam berbagai bentuk ancaman
dan gangguan terhadap keamanan nasional, dan pada skala yang luas dapat
mengganggu stabilitas kawasan.
Perkiraan ancaman dan
kepentingan strategis pertahanan
Geopolitik Indonesia sebagai negara kepulauan
yang terletak di antara benua Asia dan Australia, serta Samudera Pasifik dan
Samudera Hindia, menyebabkan kondisi nasional sangat dipengaruhi oleh
perkembangan konteks strategis. Posisi seperti ini, berimplikasi pada
terjalinnya kepentingan negara-negara lain dengan kepentingan nasional
Indonesia.
Mencermati
dinamika konteks strategis, baik global, regional maupun domestik, maka ancaman
yang sangat mungkin dihadapi Indonesia ke depan, dapat berbentuk ancaman keamanan
tradisonal dan ancaman keamanan non-tradisional.
- Ancaman kemanan tradisional berupa invansi atau agresi militer dari negara lain terhadap Indonesia diperkirakan kecil kemungkinannya. Peran PBB dan reaksi dunia internasional diyakini mampu mencegah, atau sekurang-kurangnya membatasi penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara untuk memaksakan kehendaknya terhadap negara lain.
- Ancaman Non Tradisional Ancaman dari luar lebih besar kemungkinan bersumber dari kejahatan terorganisir lintas negara yang dilakukan oleh aktor-aktor non-negara, dengan memanfaatkan kondisi dalam negeri yang tidak kondusif. Perkiraan ancaman dan gangguan yang dihadapi Indonesia ke depan, meliputi terorisme, gerakan separatisme, kejahatan lintas negara (penyelundupan, penangkapan ikan ilegal), pencemaran dan perusakan ekosistem, imigrasi gelap, pembajakan/perampokan, aksi radikalisme, konflik komunal, dan dampak bencana alam.
Kepentingan
pertahanan negara yang bersifat tetap adalah penyelenggaraan usaha pertahanan
negara untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan dan kehormatan bangsa
dari setiap ancaman, baik yang berasal dari luar maupun yang timbul di dalam
negeri. Meskipun perkiraan ancaman menunjukan bahwa ancaman fisik dari luar
yang mengarah pada ancaman kedaulatan kecil kemungkinannya, namun sebagai
negara merdeka, berdaulat dan bermartabat, kepentingan strategis untuk
mempertahanankan diri harus selalu disiapkan dan dilaksanakan tanpa memandang
ada atau tidaknya ancaman.
Kepentingan
strategis pertahanan yang bersifat mendesak pada dasarnya tidak dapat
dipisahkan dari kepentingan strategis pertahanan yang bersifat tetap. Isu
keamanan aktual seperti diuraikan sebelumnya menunjukan peningkatan yang cukup
berarti terutama pada dekade terakhir. Oleh karena itu, maka kepentingan
strategis yang bersifat mendesak diarahkan untuk mengatasi isu-isu keamanan
aktual dimaksud, agar keutuhan wilayah NKRI, keselamatan dan kehormatan bangsa
dapat terjamin. Dengan demikian maka perioritas penyelenggaraan pertahanan
negara diarahkan untuk mengatasi isu-isu keamanan yang timbul di dalam negeri.
Sebagai
bagian dari masyarakat internasional, Indonesia tidak dapat melepaskan diri
dari keterkaitan dengan dunia luar. Oleh karena itu kebijakan pertahanan ke
depan, juga diarahkan dalam kerangka menjalin hubungan dengan negara-negara
lain, baik di kawasan regional maupun lingkup yang lebih luas.
Kerjasama pertahanan dengan negara-negara lain,
diletakkan diatas prinsip-prinsip kerjasama luar negeri pemerintah Indonesia,
serta diarahkan untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan sektor
pertahanan negara, maupun untuk tujuan menciptakan stabilitas keamanan kawasan
regional dan dunia. Keterlibatan sektor pertahanan secara fisik tersebut
dilaksanakan atas keputusan politik pemerintah.
Fungsi demokrasi
ialah untuk
mengetahui pengertian-pengertian demokrasi. Ada beberapa hal yang perlu
diketahui mengenai fumgsi politik, diantaranya ialah sebagai berikut :
Dari
beberapa demokrasi tersebut, kita dapat memahami dan mengerti tenteng fungsi
yang kita ketahui.
Dari
beberapa fungsi demikrasi tersebut kita dapat memahami demokrasi yang kita
ketahui.
a.
Demokrasi yang Berkembang
Demokrasi
yang berkembang dapat diperhatiakan pemerintah dengan partisifasi secara
langsung dan dapat dibicarakan dengan pemerintah. Demokrasi dapat dilaksanakan
dengan kekuasaan Negara yang yakin bahwa segala kehendak dan kepentingan rakyat
akan di perhatikan oleh wakil-wakilnya.
Demokrasi
juga dapat melaksanakan kekuasaan Negara yang senantiasa mengingat
pendapat-pendapat dari rakyatnya.
b.
Nilai-nilai yang Terkandung Dalam Demokrasi
Ada beberapa
nilai yang terkandung du dalam demokrasi yang sangat penting bagi Negara
Indonesia untik mengetahui betapa pentingnya demokrasi bagi rakyat Indonesia.
Diantaranya ialah :
Ciri-Ciri Pemerintahan Yang Demokrasi
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk
pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada
di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu
tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir
seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi
adalah sebagai berikut :
a. Adanya keterlibatan warga
negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
d. Adanya pemilihan umum untuk memilih
wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Prinsip-Prinsip Demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara
demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi
yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah:
Kemudian
organisasi para sarjana hukum internasional di atas menentukan pula
syarat-syarat adanya representative government atau adanya asas-asas demokrasi
dalam suatu negara, yakni:
Macam-macam Demokrasi
Macam-macam
demokrasi pemerintahan yang dianut oleh berbagi bangsa di dunia adalah
demokrasi parlementer, demokrasi dengan pemisahan kekuasaan dan demokrasi
melalui referendum yaitu :
a.
Demokrasi Parlementer
adalah suatu
demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada
badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri.
Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan
oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala
negara.
b. Demokrasi dengan sistem pemisahan
kekuasaan
dianut
sepenuhnya oleh Amerika Serikat. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif
dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, dan kekuasaan yudikatif
dipegang oleh Mahkamah Agung.
c.
Demokrasi melalui Referendum
Yang paling mencolok dari sistem demokrasi melalui referendum adalah pengawasan dilakukan oleh rakyat dengan cara referendum. Sistem referendum menunjukkan suatu sistem pengawasan langsung oleh rakyat. Ada 2 cara referendum, yaitu referendum obligator dan fakultatif.
Yang paling mencolok dari sistem demokrasi melalui referendum adalah pengawasan dilakukan oleh rakyat dengan cara referendum. Sistem referendum menunjukkan suatu sistem pengawasan langsung oleh rakyat. Ada 2 cara referendum, yaitu referendum obligator dan fakultatif.
Referendum
obligator atau wajib lebih menekankan pada pemungutan suara rakyat yang wajib
dilakukan dalam merencanakan pembentukan UUD negara, sedangkan referendum fakultatif,
menenkankan pada pungutan suara tentang rencana undang-undang yang sifatnya
tidak wajib.
d.
Demokrasi langsung ialah demokrasi yang
mengikutsertakan setiap negaranya dan permusyawaratan untuk menentukan setiap
kebijakan-kebijakan umum.
e. Demokrasi tidak
langsung ialah demokrasi secara tidak langsung diadakannya suatu system
pemerintah atau demokrasi secara tidak dilaksanakannya melalui system melainkan
melalui umum.
Hubungan Demokrasi Dan Pancasila
a.
Aspek Demokrasi
Ada bebrapa
aspek yang perlu diketahui atau di perhatiakn agar kita dapat dan lebih
mengenal tentang aspek-aspek yang terdapat di demokrasi.
Dari
beberapa aspek di bawah ini, kita juga bisa mengetahui tentang demokrasi
pancasila, diantaranya ialah ;
Aspek format
Ialah aspek yang menyangkut mengenai wakilan-wakilan rakyat dengan pemilunya
sesuai dengan aturan yang berlaku.
a.
Demokrasi formal
kesempatan
untuk memilih pemerintahannya dengan teratur dimana ada aturan yang mengatur
pemilu dalam hal ini pemerintahlah yang mengatur pemilu dengan
memperhatikan proses hukumnya.
b.
Demokrasi permukaan (façade)
demokrasi
yang munafik dimana dari luarnya memang demokrasi, tetapi sama sekali tidak
memiliki substansi demokrasi. Pemilu diadakan supaya dilihat oleh orang dunia
namun hasilnya adalah demokrasi dengan intensitas rendah yang dalam banyak hal
tidak jauh dari sekadar polesan pernis demokrasi yang melapisi struktur
politik.
c.
Demokrasi substantif
demokrasi
yang murni yaitu demokrasi substantif memberi tempat kepada seluruh lapisan
masyarakat mulai dari rakyat jelata, kaum miskin, perempuan, kaum muda,
golongan minoritas keagamaan dan etnik, untuk dapat benar-benar menempatkan
kepentingannya dalam agenda politik di suatu negara. Dengan kata lain,
demokrasi substantif menjalankan dengan sungguh-sungguh agenda kerakyatan,
bukan sekadar agenda demokrasi.
Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang
diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Demokrasi Di Indonesia
Demokrasi Indonesia pasca kolonial, kita mendapati peran demokrasi yang makin luas. Di zaman Soekarno, kita mengenal beberapa model demokrasi. Partai-partai Nasionalis, Komunis bahkan Islamis hampir semua mengatakan bahwa demokrasi itu adalah sesuatu yang ideal. Bahkan bagi mereka, demokrasi bukan hanya merupakan sarana, tetapi demokrasi akan mencapai sesuatu yang ideal. Bebas dari penjajahan dan mencapai kemerdekaan adalah tujuan saat itu, yaitu mencapai sebuah demokrasi. Oleh karena itu, orang makin menyukai demokrasi.
Demokrasi yang berjalan di Indonesia saat ini dapat dikatakan adalah Demokrasi Liberal. Dalam sistem Pemilu mengindikasi sistem demokrasi liberal di Indonesia antara lain sebagai berikut:
1. Pemilu multi partai yang diikuti oleh sangat banyak partai. Paling sedikit sejak reformasi, Pemilu diikuti oleh 24 partai (Pemilu 2004), paling banyak 48 Partai (Pemilu 1999). Pemilu bebas berdiri sesuka hati, asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan KPU. Kalau semua partai diijinkan ikut Pemilu, bisa muncul ratusan sampai ribuan partai.
2. Pemilu selain memilih anggota dewan (DPR/DPRD), juga memilih anggota DPD (senat). Selain anggota DPD ini nyaris tidak ada guna dan kerjanya, hal itu juga mencontoh sistem di Amerika yang mengenal kedudukan para anggota senat (senator).
3. Pemilihan Presiden secara langsung sejak 2004. Bukan hanya sosok presiden, tetapi juga wakil presidennya. Untuk Pilpres ini, mekanisme nyaris serupa dengan pemilu partai, hanya obyek yang dipilih berupa pasangan calon. Kadang, kalau dalam sekali Pilpres tidak diperoleh pemenang mutlak, dilakukan pemilu putaran kedua, untuk mendapatkan legitimasi suara yang kuat.
4. Pemilihan pejabat-pejabat birokrasi secara langsung (Pilkada), yaitu pilkada gubernur, walikota, dan bupati. Lagi-lagi polanya persis seperti pemilu Partai atau pemilu Presiden. Hanya sosok yang dipilih dan level jabatannya berbeda. Disana ada penjaringan calon, kampanye, proses pemilihan, dsb.
5. Adanya badan khusus penyelenggara Pemilu, yaitu KPU sebagai panitia, dan Panwaslu sebagai pengawas proses pemilu. Belum lagi tim pengamat independen yang dibentuk secara swadaya. Disini dibutuhkan birokrasi tersendiri untuk menyelenggarakan Pemilu, meskipun pada dasarnya birokrasi itu masih bergantung kepada Pemerintah juga.
6. Adanya lembaga surve, lembaga pooling, lembaga riset, dll. yang aktif melakukan riset seputar perilaku pemilih atau calon pemilih dalam Pemilu. Termasuk adanya media-media yang aktif melakukan pemantauan proses pemilu, pra pelaksanaan, saat pelaksanaan, maupun paca pelaksanaan.
7. Demokrasi di Indonesia amat sangat membutuhkan modal (duit). Banyak sekali biaya yang dibutuhkan untuk memenangkan Pemilu. Konsekuensinya, pihak-pihak yang berkantong tebal, mereka lebih berpeluang memenangkan Pemilu, daripada orang-orang idealis, tetapi miskin harta.Akhirnya, hitam-putihnya politik tergantung kepada tebal-tipisnya kantong para politisi.
Semua ini dan indikasi-indikasi lainnya telah terlembagakan secara kuat dengan payung UU Politik yang direvisi setiap 5 tahunan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sistem demikian telah menjadi realitas politik legal dan memiliki posisi sangat kuat dalam kehidupan politik nasional.
Pesta demokrasi yang kita gelar setiap 5 tahun ini haruslah memiliki visi kedepan yang jelas untuk membawa perubahan yang fundamental bagi bangsa Indonesia yang kita cintai ini, baik dari segi perekonomian, pertahanan, dan persaiangan tingkat global. Oleh karena itu, sinkronisasi antara demokrasi dengan pembangunan nasional haruslah sejalan bukan malah sebaliknya demokrasi yang ditegakkan hanya merupakan untuk pemenuhan kepentingan partai dan sekelompok tertentu saja.
Jadi, demokrasi yang kita terapkan sekarang haruslah mengacu pada sendi-sendi bangsa Indonesia yang berdasarkan filsafah bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
- Menghargai pendapat anggota keluarga lainya;
- Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
- Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
- Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
- Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
- Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
- Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.
Di Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan;
- Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama;
- Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
- Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah;
- Sikap anti kekerasan.
Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya;
Memiliki kejujuran dan integritas;
Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
Menghargai hak-hak kaum minoritas;
Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat;
Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Demokrasi Di Indonesia
Demokrasi Indonesia pasca kolonial, kita mendapati peran demokrasi yang makin luas. Di zaman Soekarno, kita mengenal beberapa model demokrasi. Partai-partai Nasionalis, Komunis bahkan Islamis hampir semua mengatakan bahwa demokrasi itu adalah sesuatu yang ideal. Bahkan bagi mereka, demokrasi bukan hanya merupakan sarana, tetapi demokrasi akan mencapai sesuatu yang ideal. Bebas dari penjajahan dan mencapai kemerdekaan adalah tujuan saat itu, yaitu mencapai sebuah demokrasi. Oleh karena itu, orang makin menyukai demokrasi.
Demokrasi yang berjalan di Indonesia saat ini dapat dikatakan adalah Demokrasi Liberal. Dalam sistem Pemilu mengindikasi sistem demokrasi liberal di Indonesia antara lain sebagai berikut:
1. Pemilu multi partai yang diikuti oleh sangat banyak partai. Paling sedikit sejak reformasi, Pemilu diikuti oleh 24 partai (Pemilu 2004), paling banyak 48 Partai (Pemilu 1999). Pemilu bebas berdiri sesuka hati, asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan KPU. Kalau semua partai diijinkan ikut Pemilu, bisa muncul ratusan sampai ribuan partai.
2. Pemilu selain memilih anggota dewan (DPR/DPRD), juga memilih anggota DPD (senat). Selain anggota DPD ini nyaris tidak ada guna dan kerjanya, hal itu juga mencontoh sistem di Amerika yang mengenal kedudukan para anggota senat (senator).
3. Pemilihan Presiden secara langsung sejak 2004. Bukan hanya sosok presiden, tetapi juga wakil presidennya. Untuk Pilpres ini, mekanisme nyaris serupa dengan pemilu partai, hanya obyek yang dipilih berupa pasangan calon. Kadang, kalau dalam sekali Pilpres tidak diperoleh pemenang mutlak, dilakukan pemilu putaran kedua, untuk mendapatkan legitimasi suara yang kuat.
4. Pemilihan pejabat-pejabat birokrasi secara langsung (Pilkada), yaitu pilkada gubernur, walikota, dan bupati. Lagi-lagi polanya persis seperti pemilu Partai atau pemilu Presiden. Hanya sosok yang dipilih dan level jabatannya berbeda. Disana ada penjaringan calon, kampanye, proses pemilihan, dsb.
5. Adanya badan khusus penyelenggara Pemilu, yaitu KPU sebagai panitia, dan Panwaslu sebagai pengawas proses pemilu. Belum lagi tim pengamat independen yang dibentuk secara swadaya. Disini dibutuhkan birokrasi tersendiri untuk menyelenggarakan Pemilu, meskipun pada dasarnya birokrasi itu masih bergantung kepada Pemerintah juga.
6. Adanya lembaga surve, lembaga pooling, lembaga riset, dll. yang aktif melakukan riset seputar perilaku pemilih atau calon pemilih dalam Pemilu. Termasuk adanya media-media yang aktif melakukan pemantauan proses pemilu, pra pelaksanaan, saat pelaksanaan, maupun paca pelaksanaan.
7. Demokrasi di Indonesia amat sangat membutuhkan modal (duit). Banyak sekali biaya yang dibutuhkan untuk memenangkan Pemilu. Konsekuensinya, pihak-pihak yang berkantong tebal, mereka lebih berpeluang memenangkan Pemilu, daripada orang-orang idealis, tetapi miskin harta.Akhirnya, hitam-putihnya politik tergantung kepada tebal-tipisnya kantong para politisi.
Semua ini dan indikasi-indikasi lainnya telah terlembagakan secara kuat dengan payung UU Politik yang direvisi setiap 5 tahunan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sistem demikian telah menjadi realitas politik legal dan memiliki posisi sangat kuat dalam kehidupan politik nasional.
Pesta demokrasi yang kita gelar setiap 5 tahun ini haruslah memiliki visi kedepan yang jelas untuk membawa perubahan yang fundamental bagi bangsa Indonesia yang kita cintai ini, baik dari segi perekonomian, pertahanan, dan persaiangan tingkat global. Oleh karena itu, sinkronisasi antara demokrasi dengan pembangunan nasional haruslah sejalan bukan malah sebaliknya demokrasi yang ditegakkan hanya merupakan untuk pemenuhan kepentingan partai dan sekelompok tertentu saja.
Jadi, demokrasi yang kita terapkan sekarang haruslah mengacu pada sendi-sendi bangsa Indonesia yang berdasarkan filsafah bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
- Menghargai pendapat anggota keluarga lainya;
- Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
- Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
- Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
- Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
- Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
- Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.
Di Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan;
- Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama;
- Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
- Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah;
- Sikap anti kekerasan.
Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya;
Memiliki kejujuran dan integritas;
Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
Menghargai hak-hak kaum minoritas;
Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat;
Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.
Reformasi nasional dan
pertahanan negara
Reformasi nasional pada dasarnya adalah suatu proses
perubahan yang didoraong oleh semangat dan cita-cita luhur bangsa Indonesia
untuk menata kembali kehidupan dan masa depan masyarakat yang lebih baik.
Cita-cita luhur tersebut akan dicapai melalui pemerintahan yang demokratis,
bersih dan berwibawa yang mampu menegakkan supremasi hukum.
Melalui
pemerintahan reformasi tersebut, praktik-praktik KKN yang selama ini telah
menghambat pembangunan nasional akan dapat diberantas. Disadari bahwa jalan
menuju masyarakat demokratis yang diharapkan masih sangat panjang dan
menghadapi tantangan yang tidak ringan. Meskipun demikian, diyakini bahwa
reformasi yang dilaksanakan saat ini merupakan wahana dan instrumen yang paling
tepat untuk menghatarkan bangsa Indonesia menuju masyarakat "Civil"
yang dicita-citakan.
Mewujudkan
cita-cita luhur tersebut menuntut kerja keras serta usaha bersama secara
sinergis agar agenda-agenda reformasi yang telah disepakati bersama dapat
dilanjutkan dan diarahkan pada jalur yang benar. Sejalan dengan komitmen
tersebut, reformasi perlu dijaga untuk tidak dinodai oleh tindakan anarkhis
maupun kepentingan kelompok atau golongan, serta tetap dilajutkan dalam
kerangka konstitusi Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan nilai falsafah
Pancasila.
Sejalan
dengan komitmen reformasi nasional, reformasi di bidang pertahanan negara
dilaksanakan secara konsepsional yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
Reformasi pertahanan negara merupakan salah satu perwujudan dari komitmen
reformasi yang dilaksanakan secara bertahap dan berlanjut, mencakup penataan
struktur, kultur dan tata nilai sebagai satu kesatuan perubahan yang utuh dan
menyeluruh.
Penataan
struktur mencakup penataan organisasi pertahanan negara yang menyentuh
segi-segi substansial. Meliputi perubahan struktur organisasi, tataran
kewenangan, fungsi dan tugas Departemen
Pertahanan (Dephan)
dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penataan organisasi
dimaksudkan agar lebih efektif, sesuai dengan perkembangan konteks strategis
serta kehendak masyarakat demokratis. Perubahan pada aspek kultur dan tata
nilai, diarahkan pada sikap dan perilaku penyelenggaraa pertahanan negara dalam
memposisikan diri sesuai peran dan tugasnya sebagai insan pertahanan negara
yang profesional.
Komitmen TNI
untuk melaksanakan reformasi adalah tekad dan kemauan politik TNI yang
ditujukan untuk mewujudkan tentara profesioanl dalam memerankan diri sebagai
alat negara di bidang pertahanan negara. Sebagai tentara profesioanl, TNI telah
memiliki komitmen untuk menjauhkan diri dari keterlibatannya dalam politik
praktis, serta berada di dalam bingkai demokrasi.
Harapan TNI
sebagai tentara profesional meliputi TNI yang tidak berpolitik,
berada di bawah kekuasaan pemerintah yang dipilih oleh rakyat berdasarkan
cara-cara demokratis dan konstitusional, TNI yang terdidik dan terlatih baik,
TNI yang terlengkapi secara memadai, serta prajurit TNI yang dicukupi
kesejahteraan dan pendapatan yang layak.
Sebagai tentara rakyat, TNI harus selalu dekat dengan
rakyat. TNI perlu mengenal dan hidup bersama rakyat. Oleh karena itu,
upaya-upaya untuk memisahkan TNI dari rakyat merupakan pengingkaran akan kodrat
TNI sebagai tentara yang berasal dari rakyat, berjuang bersama rakyat dan untuk
kepentingan rakyat. Inilah salah satu hakekat penyelenggaraan fungsi teritorial
yang dilaksanakan TNI untuk tetap memelihara kedekatan dengan rakyat dan
teritorialnya.
Konteks strategis
Dinamika
konteks strategis yang diwarnai berbagai isu politik, ekonomi memengaruhi aspek
keamanan global, regional mauipun domestik. Isu politik, ekonomi dan keamanan
global, regional maupun domestik. Isu poltik, ekonomi dan keamanan merupakan
aspek-aspek yang saling kait-mengkait dan tidak dapat dipisahkan antara satu
dengan yang lainnya.
Lingkup global
Pada lingkup
global, berakhirnya perang dingin ternyata tidak menjamin terwujudnya
stabilitas keamanan dunia. Dunia masih tetap diwarnai oleh isu-isu keamanan
tradisional seperti sengketa perbatasan, perlombaan persenjataan atau
proliferasi senjata nuklir dan senjata pembunuh masal. Kompleksitas
permasalahan keamanan global makin bertambah dengan adanya praktik hegemoni yang dikembangkan melalui penguatan
aliansi, kemampuan militer, keunggulan teknologi, termasuk keunggulan di bidang
ekonomi.
Disadari
bahwa hubungan antar negara yang dibangun atas dasar saling percaya dan
menghormati dapat meredam potensi konflik. Namun lebarnya jurang kemampuan
negara maju dan berkembang terutama di bidang ekonomi, teknologi dan militer,
dapat menjadi penghalang dalam menjalin hubungan antar bangsa. Dalam kondisi
demikian, perlombaan untuk merebut pengaruh melaui praktik-praktik hegemoni di
berbagai bidang tidak jarang menjadi sumber-sumber konflik yang dihadapi bangsa-bangsa di
dunia.
Kekuatiran
dan ketidakpastian yang melanda bangsa-bangsa di dunia menjadi semakin kompleks
dengan timbulnya isu keamanan baru yakni isu-isu keamanan non-tradisional
seperti terorisme, konflik etnis, Pembajakan di laut atau di udara,
penyelundupan, narkoba, imigran gelap, serta kriminal lintas negara lainnya.
Sejak tragedi yang menimpa World
Trade Center (WTC) 11
September 2001, terorisme internasional telah menjadi ancaman nyata bagi dunia.
Berbagai
upaya telah dilakukan negara-negara di dunia untuk memerangi terorisme, namun
tampaknya belum sepenuhnya berhasil meniadakan kelompok terorisme maupun
menghentikan aksinya. Bahkan setahun setelah peristiwa WTC, aksi terorisme
kembali terjadi seperti yang dialami dalam tragedi Bali 12 Oktober 2002. Melihat
perkembangan ini, diperkirakan ancaman terorisme internasional masih akan terus
membayangi dunia. Oleh karena itu terorisme harus diperangi bersama oleh semua
negara di dunia, dan tidak memberi tempat atau melindunginya.
Intensitas
kegiatan ilegal berupa kejahatan lintas negara juga menunjukan peningkatan yang
cukup tajam pada dekade terakhir ini. Aksi perompakan/pembajakan, penyeludupan
manusia, senjata amunisi, perdagangan obat-obatan terlarang, dan imigrasi gelap
cendrung meningkat dan berdampak buruk pada stabilitas kawasan serta negara
tersebut antara lain didorong oleh adanya jaringan berskala internasional.
Perkembangan di sejumlah kawasan menunjukan bahwa kejahatan lintas negara telah
menjadi ancaman nyata yang terorganisir. Kejahatan ini digerakkan oleh aktor
dengan didukung kemampuan teknologi dan finansial, serta jaringan yang rapi dan
tersebar di sejumlah negara.
1.
Untuk menjamin sesuatu dakam setiap keputusan
1.
Demokrasi dapat menyelesaikan berbagai perselisihan di Indonesia dan di luar
Indonesia secara damai.
1.
Adanya proteksi konstitusional;
1.
Aspek Materi Ialah aspek yang mengemukakan gambaran-gambaran dari manusia.
2.
Untuk mengetahui suatu system pemerintahan berdasarkan kedaulatan-kedaulatan.
2.
Demokrasi dapat menyelenggarakan pergantian pemimpin secara adil makmur dan
teratur.
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan
dari yang diperintah;
2.
Adanya kekuasaan peradilan yang bebas dan tidak memihak;
2.
Aspek Normatif Ialah aspek yang mengemukakan norma yang membimbing dan criteria
untuk mencapai suatu tujuan dan harus di taati oleh masyarakat.
3.
Untuk memelihara keseimbangan antara konflik di berbagai Negara.
3.
Demokrasi dapat juga mengakui dan menganggap adanya kebudayaan dan keaneka
ragaman.
3.
Adanya pemilihan umum yang bebas;
3.
Aspek Organisasi ialah aspek yang berperan sebagai wadah yang tujuannya hendak
dalam pelaksanaan demokrasi
4.
Demokrasi dapat menegakkan keadilan dan menjamin kemakmuran disetip Negara
yaitu di luar negeri dan di dalam negeri.
4.
Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat;
5.
Adanya tugas-tugas oposisi; dan,
6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
6.
Adanya pendidikan civils.
Sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, kepentingan nasional
Indonesia adalah
menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, keselamatan dan kehormatan bangsa, serta ikut secara aktif
dalam usaha-usaha perdamaian dunia. Berangkat dari amanat UUD 1945, maka
kepentingan strategis pertahanan Indonesia harus dapat menjamin tercapainya
kepentingan nasional. Berangkat dari esensi tersebut, maka kepentingan
strategis pertahanan negara kedepan, meliputi kepentingan strategis yang
bersifat tetap, kepentingan strategis yang bersifat mendesak, dan kerjasama
internasional di bidang pertahanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar