Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Identifikasi Masalah
Dalam pelaksanaanya, banyak sekali penyimpangan terhadap nilai-nilai demokrasi baik itu dalam kehidupan sehari-hari di keluarga maupun masyarakat.
Permasalahn yang muncul diantaranya yaitu:
• Belum tegaknya supermasi hukum.
• Kurangnya partisipasi masyarakat dalam kehidupan bermasnyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
• Tidak adanya kehidupan berpartisipasi dalam kehidupan bersama (musyawarah untuk mencapai mufakat).
Untuk mengeliminasi masalah-masalah yang ada, maka makalah ini akan memaparkan pentingnya budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, penulis menyusun makalah ini dengan judul “ BUDAYA DEMOKRASI ”.
Perubahan
politik dunia yang terjadi di era globalisasi, telah menghadirkan suatu
kompetisi antar bangsa. Kondisi tersebut cenderung mengarah pada perebutan
pengaruh yang cukup ketat, baik global, regional maupun nasional. Perkembangan
tersebut antara lain meyebabkan terjadinya perubahan pada situasi keamanan
dunia dengan munculnya isu-isu keamanan baru.
Di masa
lalu, isu keamanan tradisional cukup menonjol, yakni yang
berhubungan dengan geopolitik dan geostrategi, khususnya pengaruh kekuatan blok
barat dan blok timur. Pada masa itu, kekhawatiran dunia terutama pada masalah
pengembangan kekuatan militer dan senjata strategis serta hegemoni.
Isu keamanan
pada dekade terakhir ini makin kompleks dengan meningkatnya aktivitas terorisme, perampokan dan pembajakan,
penyeludupan, imigrasi gelap, penangkapan ikan secara ilegal, dan kejahatan
lintas negara lainnya. Bentuk-bentuk kejahatan trsebut makin kompleks karena
dikendalikan oleh aktor-aktor dengan jaringan lintas negara yang sangat rapi,
serta memiliki kemampuan teknologi dan dukungan finansial.
Seiring
dengan perkembangan global tersebut, di Indonesia berlangsung Gerakan
Reformasi, bertujuan mewujudkan kehidupan masyarakat yang demokratis, bersih
dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sejauh ini reformasi
nasional telah memberi isyarat perubahan positif dalam kehidupan masyarakat
Indonesia, melalui penataan sistem pemerintahan, baik politik, hukum, ekonomi, sosial, maupun pertahanan serta keamanan dan ketertiban
masyarakat.
Di bidang pertahanan negara, perubahan mendasar yang terjadi
telah mencakup aspek-aspek struktur, kultur dan hukum. Perubahan tersebut
kemudian diwadahi dalam Undang-undang Nomor 3
Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. UU Pertahanan tersebut mengamanatkan penyusunan
kebijakan pertahanan negara yang dituangkan dalam sebuah buku putih.po
Melalui
suatu kajian dan pertimbangan yang dalam, maka Buku Putih Pertahanan Negara
Indonesia yang diterbitkan ini diberi judul "Indonesia :
Mempertahankan Tanah Air Memasuki Abad 21". Judul tersebut menggambarkan
tekad dan semangat bangsa Indonesia yang rela mengorbankan kedaulatan dan
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar